Polda Jawa Barat Bongkar Sindikat Pencurian Mobil

Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor roda empat lintas provinsi. Dalam operasi, polisi meringkus seorang pemetik dan seorang penadah mobil curian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul menuturkan sindikat pelaku curanmor R4 itu di Jabar dan provinsi lainnya. Mereka diduga lama melakukan aksinya.

"Pemetik yang ditangkap berinisial DN, warga Kabupaten Bandung. Sementara penadahnya berinisial RU, warga Tasikmalaya. Mereka kami ringkus di rumahnya masing-masing pada Sabtu (19/10/2013), ujar Martinus, Minggu 20 Oktober 2013.

Martinus menjelaskan dalam dua minggu terakhir komplotan DN beraksi di tiga lokasi berbeda yaitu kota Bandung serta Padalarang dan Rancaekek di Kabupaten Bandung. Dari pengakuan DN beberapa bulan terakhir, mereka beraksi di 14 titik.
"Itu tersebar di Jawa Barat dan di luar Jabar. TKP lainnya dalam pengembangan. Kami masing mengejar tersangka lainnya," ucap Martinus.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita empat unit mobil hasil kejahatan komplotan DN. Keempat mobil itu ialah 1 unit mobil Suzuki Carry ST 150 Pickup nopol D 8304 CP, 1 unit mobil Mitsubishi pickup warna biru nopol Z 8242 DG, 1 unit mobil Mitsubishi pickup warna hitam nopol B 975 NAF dan 1 unit pickup warna putih nopol X 8292 NE.

"Kami juga menyita sebuah kunci astag atau letter T. Barang bukti itu saat ini masih diamankan di Mapolda Jawa Barat," ujar Martinus.

Martinus membeberkan, kunci astag itu dipakai untuk membobol mobil. Setelah berhasil, tersangka DN menjual kendaraan hasil curian itu kepada tersangka RU. Harga kendaraan bervariasi tergantung dari jenis dan tahun pembuatan kendaraan.

Kedua tersangka, menurut Martinus, saat ini sudah di tahan di Rutan Kebonwaru setelah sebelumnya di tahan di sel tahanan Mapolda Jabar. Tersangka DN akan dijerat Pasal 303 KUHP Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan tersangka RU dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Sumber Media Cetak : Pikiran Rakyat, 21 Oktober 2013.

1 komentar: