Jangan Padati Bandung Dengan Mobil Murah

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Regulasi Mobil Murah dan Ramah Lingkungan atau LCGC dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, khususnya yang berdomisili di kota-kota besar.
Dikhawatirkan masyarakat akan tergiur untuk berbondong-bondong membeli mobil murah itu karena harganya yang lebih terjangkau. Hal itu akan mengakibatkan hancurnya impian kota-kota besar untuk bebas dari kemacetan.

Tak terkecuali kota tempat saya tinggal, yakni Bandung. Kota Bandung sedang gencar-gencarnya menggenjot penggunaan angkutan umum. Kehadiran mobil murah jelas akan mengakibatkan peningkatan populasi kendaraan pribadi di Kota Bandung yang sudah padat dengan kendaraan.

Saya berharap pemerintah pusat memahami kondisi kota padat seperti Bandung. Lebih arif kalau kebijakan mobil murah itu dialokasikan untuk daerah-daerah yang kendaraannya masih sedikit atau bahkan kurang, bukan untuk kota sepadat Bandung.

Kalau pemerintah lebih jeli, masih banyak daerah yang tingkat populasi kendaran sedikit. Terus terang, sebagai warga masyarakat saya mengingatkan bila mobil murah ini benar-benar masuk ke Kota Bandung akan sangat merusak penataan kemacetan di Kota Bandung yang saya perhatikan sudah mulai berjalan, yakni dengan ditambahnya berbagai macam jenis angkutan umum di kota tempat saya tinggal tersebut.

Kota Bandung saat ini tengah membuka budaya warga kota untuk menggunakan angkutan umum dan angkutan massal. Selain menggalakkan penggunaan angkutan umum dan massal, Kota Bandung juga mengembangkan penggunaan sepeda untuk mengurangi beban kendaraan bermotor di jalanan Kota Bandung. Sekali lagi, sebagai warga masyarakat, saya merasa lebih nyaman dengan program yang tengah dijalankan saat ini.

Wanda Aprillia Lestari - Bandung
Sumber Media Cetak : Media Indonesia, 21 Desember 2014